Media Magelang – Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan saat libur Idul Adha yang berlaku besok, Senin 19 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan perjalanan dalam negeri saat libur Idul Adha 2021.
Adapun aturan perjalanan saat libur Idul Adha tersebut akan diberlakukan mulai besok, Senin 19 Juli 2021.
Baca Juga: Sepekan PPKM Darurat: Revisi Aturan, Rekor Kasus Harian dan Penuhnya Rumah Sakit
Disebutkan Adita Irawati, aturan penyesuaian perjalanan saat Idul Adha 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami dari Kemenhub akan segera meninjaklanjuti SE Satgas Nomo 15 Tahun 2021 dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan,” ujar Adita Irawati dalam konferensi pers daring Sabtu 17 Juli 2021 malam.
Adapun hal yang jadi penyesuaian dalam aturan perjalanan darat Idul Adha 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, perlaku perjalanan antarkota hanya boleh dilakukan untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Udara Pesawat di masa Covid-19, Jangan Sampai Melanggar