Pekerja di Zona PPKM Level 4 Bisa Dapat Bansos Rp 1 Juta, Cek Cara Daftarnya!

- 24 Juli 2021, 19:02 WIB
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww

Media Magelang - Pekerja yang berada di Zona PPKM Level 4 akan mendapat bansos Rp 1 juta dari pemerintah.

Penyaluran bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. 

Salah satu syaratnya pekerja di Zona PPKM Level 4 wajib memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta.

Bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di Zona PPKM Level 4 ini adalah kelanjutan dari bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: Kota Magelang Berstatus Zona PPKM Level 4, Karyawan Bisa Dapat Bansos BSU Rp 1 Juta atau BLT Subsidi Gaji

Diketahui bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 diberikan kembali sebagai kompensasi pada pekerja yang terkena imbas kebijakan perpanjangan PPKM Darurat.

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Baca Juga: Syarat Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021: Berada di Zona PPKM Level 4

Lebih lanjut, simak syarat terbaru perima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. WNI dibuktikan dengan NIK EKTP.

2. Merupakan pekerja penerima upah.

3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

4. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

 

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima  dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Selanjutnya akan ada pemberitahuan yang menginformasikan terkait status pekerja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila tidak terdaftar pada laman tersebut, berikut cara registrasi lainnya:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Disalurkannya BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terkena dampak PPKM Level 4 .*** 

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah