4. Transportasi.
5. Aneka industri.
6. Properti.
7. Real estate.
Baca Juga: Ini 8 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta
Namun tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, ada beberapa syarat dalam penyaluran BSU Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.
Adapun setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta harus memenuhi kriteria berikut ini:
- WNI
- Pekerja penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Pekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.