BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.
Hal ini akan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.***