Pemerintah Bagi Rp1 Juta BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

- 29 Juli 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan /

Media Magelang - Pemerintah kembali memberikan bantuan Rp1 juta pada program BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja di Indonesia melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji. 

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji bisa didapatkan pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan pada tahun 2021. 

Terdapat sejumlah kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah pada penyaluran bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Penuhi 6 Kriteria Ini untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp 1 Juta!

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan Kemnaker kepada penerima sebesar Rp1 juta pada penyaluran bantuan tahun 2021.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga tingkat kesejahteraan pekerja di tengah pandemi Covid-19. 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah