6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dengan demikian, hanya pekerja yang masuk enam kriteria penerima di atas yang bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.***