Pemerintah Bagi Rp1 Juta BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

- 29 Juli 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan /

Media Magelang - Pemerintah kembali memberikan bantuan Rp1 juta pada program BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan untuk para pekerja di Indonesia melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji. 

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji bisa didapatkan pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan pada tahun 2021. 

Terdapat sejumlah kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah pada penyaluran bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Penuhi 6 Kriteria Ini untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp 1 Juta!

Adapun BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan Kemnaker kepada penerima sebesar Rp1 juta pada penyaluran bantuan tahun 2021.

Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga tingkat kesejahteraan pekerja di tengah pandemi Covid-19. 

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Baca Juga: Cair Agustus, Pekerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Ditransfer BSU Rp 1 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Untuk jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat  BSU di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI); 

2. Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah; 

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Dengan demikian, hanya pekerja yang masuk enam kriteria penerima di atas yang bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah