Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Segera, Tapi Golongan Ini Dilarang Daftar!

- 28 Juli 2021, 14:13 WIB
Simak dulu daftar golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar pada program Kartu Prakerja sebelum gelombang 18 resmi dibuka.
Simak dulu daftar golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar pada program Kartu Prakerja sebelum gelombang 18 resmi dibuka. /Charlotte May/Pexels

Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, beberapa golongan yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Adapaun gelombang 18 Kartu Prakerja atau angkatan pertama di tahun 2021 akan dibuka awal tahun ini, dengan masing-masing peserta dapat menerima insentif maksimal Rp3,5 juta.

Pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x