Wajib Tahu! Kesalahan Ini Tak Bisa Diprotes dalam Masa Sanggah CPNS 2021

- 4 Agustus 2021, 20:25 WIB
Berikut contoh kesalahan yang tak bisa diajukan dalam masa sanggah CPNS 2021
Berikut contoh kesalahan yang tak bisa diajukan dalam masa sanggah CPNS 2021 /Portal Purwokerto/bkn.go.id

Baca Juga: Jawa Tengah Siapkan Vaksinasi Merdeka Candi yang Akan Dimulai 5 Agustus 2021 untuk Masyarakat

Tujuan diadakannya masa sanggah untuk membenarkan sejumlah dokumen yang sudah benar tetapi justru tidak lolos seleksi dikarenakan kesalahan sistem atau verifikator.

Misalnya, nilai IPK yang diinput oleh pelamar sudah sesuai dengan syarat pendaftaran, tetapi tidak lolos karena kesalahan verifikator atau sistem.

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas sehingga verifikator sulit membaca kemudian tidak meloloskan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kesimpulannya ketidak lolosan administrasi yang disebabkan oleh kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori masa sanggah.

Baca Juga: Segini Biaya Pembuatan SIM C yang Dibagi Jadi Tiga Golongan Mulai Agustus 2021

Sanggahan dapat disampaikan apabila keputusan ketidak lolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Bagi pelamar yang tetap mengajukan protes atau sanggahan pada masa sanggah atas kesalahan pribadi, maka kemungkinan kelolosan akan sangat kecil.

Hasil verifikasi ulang masa sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021 mendatang.

Apabila dinyatakan lolos dalam masa sanggah, maka pelamar dapat mencetak kartu ujian CPNS 2021.***

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah