Media Magelang – Ada biaya pembuatan SIM C dengan tiga golongan yang berlaku mulai Agustus 2021.
Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021 dengan biaya pembuatan berikut ini.
Berikut ini biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021.
Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri
Mulai Agustus 2021, pengendara sepeda motor diwajibkan memiliki SIM C dengan berbeda jenis berdasarkan kapasitas mesin. Adapun biaya pembuatannya akan dijabarkan di artikel berikut ini.
Penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 ini ada tiga dengan biaya pembuatan yang sama.
Adapun rincian penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 adalah sebagai berikut:
- SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
- SIM CI untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
- SIM CII untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor listrik.
Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id
Adapun biaya pembuatan masing-masing golongan SIM C tersebut sama sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.