Segini Biaya Pembuatan SIM C yang Dibagi Jadi Tiga Golongan Mulai Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Media Magelang – Ada biaya pembuatan SIM C dengan tiga golongan yang berlaku mulai Agustus 2021.

Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021 dengan biaya pembuatan berikut ini.

Berikut ini biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

Mulai Agustus 2021, pengendara sepeda motor diwajibkan memiliki SIM C dengan berbeda jenis berdasarkan kapasitas mesin. Adapun biaya pembuatannya akan dijabarkan di artikel berikut ini.

Penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 ini ada tiga dengan biaya pembuatan yang sama.

Adapun rincian penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

  1. SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  2. SIM CI untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
  3. SIM CII untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor listrik.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

Adapun biaya pembuatan masing-masing golongan SIM C tersebut sama sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x