Ada 48.832 Pasien Covid-19 Sembuh, Ini Update Corona Indonesia 6 Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi gambar virus Corona, berikut ini update data Covid-19 di Indonesia per Jumat 6 Agustus 2021.
Ilustrasi gambar virus Corona, berikut ini update data Covid-19 di Indonesia per Jumat 6 Agustus 2021. /CDC/free-photos/Pexels/

Media Magelang – Update data kasus virus Corona terbaru menunjukkan 48.832 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh per kemarin, Jumat 6 Agustus 2021.

Dengan kesembuhan tersebut, data pasien Corona yang sembuh menjadi 2.996.476 kasus Covid-19 di Indonesia per Jumat 6 Agustus 2021.

Sebaliknya, kasus meninggal lantaran virus Corona Covid-19 di Indonesia bertambah 1.635 jiwa menjadi 104.010 per Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Begini Cara Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Tanpa Nomor Induk Kependudukan Atau NIK

Sementara itu, kasus virus Corona di Indonesia bertambah 39.532 menjadi akumulatif 3.607.863 kasus Covid-19 per Jumat 6 Agustus 2021.

Kini, kasus Corona Covid-19 yang aktif sebanyak 507.375 orang baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri.

Sebelumnya, tercatat 3.569.331 kasus positif virus Corona baru atau Covid-19 per Kamis, 8 Agustus 2021. Adapun kasus yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.947.646 kasus dan meninggal 102.375 kasus kemarin.

Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia, pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga: Begini Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Pemberlakuan PPKM Level 4 ini diperpanjang pada 2 Agustus 2021 dan akan diakhiri pada 9 Agustus 2021.

Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Tanpa NIK

Tak hanya PPKM level 4, pemerintah juga memperluas target vaksinasi Covid-19.

Kini, masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun bisa menerima vaksin Covid-19.

Berdasarkan rilis Kemenkes, vaksin gratis diberikan termasuk kepada masyarakat Indonesia yang belum memiliki NIK seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga permasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan masyarakat lain.

Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah telah memutuskan untuk bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disdukcapil akan mendukung program vaksinasi untuk penduduk tanpa NIK.

Masyarakat hanya perlu datang karena akan ada petugas Disdukcapil di lokasi vaksinasi masal yang disepakati.

Adanya Disdukcapil di tempat vaksinasi membuat masyarakat yang tidak memiliki NIK tetap dapat dilayani.

Secara resmi pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat dioptimalkan ketersediaannya.

Demikian update kasus virus Corona baru atau Covid-19 di Indonesia per Jumat 6 Agustus 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah