Pekerja Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Agustus 2021, 06:23 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021.
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

Media Magelang - Para pekerja bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan cek status BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa didapatkan pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek status BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bagi pekerja.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat Rp 1 Juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pada 2021. 

Karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta, yang cair bertahap mulai Agustus 2021. 

Kemnaker merencanakan penyaluran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berlangsung mulai bulan ini, Agustus 2021.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Pekerja untuk Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Pada penyaluran tahun 2021, pemerintah mengeluarkan syarat dan aturan baru terkait pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. 

Terdapat tujuh syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.

Sesuai peraturan dan anggaran terbaru, pekerja yang memenuhi kriteria ini akan dipilih menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta.

Adapun penyaluran bansos Rp 1 juta bagi para pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pekerja Harus Penuhi 7 Syarat Terbaru Agar Bisa Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Lebih lanjut, simak ketujuh syarat terbaru penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker juga telah menyediakan layanan online bagi pekerja yang ingin melakukan cek status penerima  dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
  5. Klik "Daftar Sekarang"
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Harap diperhatikan bahwa penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta hanya disalurkan langsung ke rekening pekerja yaitu Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diketahui BSU BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus dan diharapkan terealisasi pada bulan Agustus 2021.

Adapun nantinya penerima bantuan akan mendapat BSU BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Itulah informasi lengkap terkait syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun ini yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus 2021.*** 

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah