Berbeda Alur Seleksi Tes Kompetensi PPPK Guru dan CPNS 2021, Berikut Infonya

- 12 Agustus 2021, 17:00 WIB
Perlu diketahui bahwa alur seleksi tes kompetensi PPPK guru 2021 dan CPNS yang sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa alur seleksi tes kompetensi PPPK guru 2021 dan CPNS yang sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

1. Ujian Seleksi Kompetensi (23-29 Agustus 2021)

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah