1. Ujian Seleksi Kompetensi (23-29 Agustus 2021)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;