Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta Subsidi Upah, Begini Caranya

- 13 Agustus 2021, 12:49 WIB
Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id
Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id /www.bsudikti.kemdikbud.go.id

 

Media Magelang - Para guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1,8 diperuntukkan bagi para guru honorer dan non PNS.

Berikut ini cara guru honorer atau non PNS untuk dapat BSU Subsidi Upah Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat Bantuan BSU Rp1,8 Juta, Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan Subsidi Upah ini diperoleh guru honorer dan non PNS melalui program BSU dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI 2021.

Kemendikbud Ristek RI menyalurkan guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta di tahun 2021. Kini, bantuan tersebut mulai cair ke penerima BSU yaitu para guru honorer dan non PNS.

Pemerintah akan mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada penerima BSU 2021 guru honorer dan guru non PNS dengan pencairan secara bertahap.

Baca Juga: Aturan Pakaian Saat Ujian SKD CPNS 2021! Dilaksanakan Mulai 25 Agustus 2021!

Pemerintah saat ini mulai menyalurkan bantuan BSU kepada guru honorer dan non PNS pada Agustus 2021, dengan besaran bantuan Rp1,8 juta. 

Setiap penerima BSU guru honorer dan non PNS akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair pada tahun 2021. 

Sejumlah guru honorer atau non PNS bisa mendapatkan pencairan dana bantuan BSU jika terdaftar sebagai penerima pada penyaluran tahun 2021.

Jika ingin mendapatkan BSU 2021, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk guru honorer atau non PNS berikut. 

Baca Juga: Ini Dia Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Guru Honorer!

Meski sudah bisa cair, BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS hanya bisa didapatkan para penerima bantuan.

Para guru honorer atau non PNS yang terdaftar sebagai penerima bantuan nantinya akan mendapatkan dana BSU 2021 sebesar Rp1,8 juta.

Dengan disalurkannya bantuan BSU guru honorer atau non PNS, pemerintah berharap dapat membantu meringankan daya beli mereka di tengah pandemi Covid-19.

BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS akan dikirimkan langsung dengan transfer ke rekening bank penerima, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Untuk mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer dan non PNS, penerima bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau HP masing-masing. 

Adapun cara mendapatkan bantuan guru honorer dan guru non PNS melalui program BSU 2021 Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut.

Cara dapat BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan cara mengecek status penerima bagi para guru honorer dan guru non PNS yang ingin mendapatkan pencairan dana BSU 2021 sebesar Rp1,8 juta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah