Ini Respon Kemenkes Usai Jokowi Inginkan Harga PCR Turun Jadi Rp450 Ribu per Tes

- 16 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi alat tes PCR.
Ilustrasi alat tes PCR. /Pixabay/Michael Kretzschmar/

Media Magelang – Presiden Jokowi menginginkan harga tes swab PCR turun menjadi Rp450 ribu.

Permintaan Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450 ribu tersebut pun direspon langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menanggapi permintaan Jokowi soal penurunan harga tes PCR jadi Rp450 ribu itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi langsung mengimbau seluruh laboratorium untuk mendaftarkan diri dalam sistem jejaring laboratorium nasional.

Baca Juga: Terbaru Juli 2021! Ini Harga Rapid Test Antigen dan PCR Sesuai Acuan Kemenkes

Tak hanya itu, Siti Nadia Tarmizi juga mengimbau semua laboratorium untuk melaporkan data pada National All Record (NAR) sehingga terpantau sesuai standar dan kalitasnya.

Siti Nadia Tarmizi pun menyampaikan bahwa penetapan harga swab PCR sudah di bawah paying hukum dan diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia G. Partakusuma pun mengatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur harga tes PCR.

Ia juga membeberkan bahwa dalam menetapkan harga jual, pemerintah juga harus memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya.

Baca Juga: MUI Sebut Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x