Media Magelang - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja atau yang dikenal dengan BSU subsidi gaji akan segera cair di tahap 2.
Penyaluran BLT subsidi gaji ini berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam memperoleh data, Kemnaker menggunakan data nama pekerja milik BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, BSU BLT subsidi gaji ini hanya akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Tanggapan Sang Kakak Saat Kaesang Pangarep Buat Baliho 'Siap RI 1', Gibran: Itu Iklan Jualan
Sesuai dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tercantum syarat penerima BSU Subsidi Gaji sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;