KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Syarat Penerima PIP
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Untuk memperoleh KIP, pelajar perlu mendaftarkan dirinya terlebih dahulu ke sekolah masing-masing.
Berikut ini cara daftar KIP untuk memperoleh BLT Anak Sekolah:
1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.