Syarat dan Cara Daftar BST DKI Jakarta Agar Dapat Rp600 Ribu per September 2021

- 5 September 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi BST DKI 2021.
Ilustrasi BST DKI 2021. /pixabay/ekoanug

 Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Kriteria yang Berhak Menjadi Penerima Bansos BST DKI Rp600 Ribu Tahun 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menyalurkan dana bansos tunai atau BST sebesar Rp600 ribu untuk tahap 5 dan 6 melalui Bank DKI.

Pada tahap penyaluran BST DKI tersebut, Pemprov Jakarta telah menyalurkan BST tahap 5 dan 6 yang mencakup bulan Mei dan Juni 2021. Sebelumnya, penyaluran BST DKI sempat terhenti sampai di bulan April 2021 lalu.

Tertundanya penyaluran BST DKI tersebut dikarenakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pemadanan data penerima BST DKI dengan BST Kemensos 2021.

Setelah dilakukan pemadanan data tersebut, Pemprov Jakarta menetapkan bahwa ada 124 KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI dengan data tunda awal sebanyak 99.763 KPM.

 

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima BST, sehingga bansos senilai Rp600 ribu tersebut tersalurkan tepat sasaran.

Setelah tahap 5 dan 6 selesai disalurkan, kini masyarakat Ibukota mulai bertanya-tanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 di bulan September 2021?

Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa bagi 99.639 KPM sisanya akan menerima BST Kemensos dengan total nilai bantuan yang sama, yaitu Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah