BST DKI Rp600 Ribu Cair Lagi per September 2021?

- 5 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi BST DKI 2021.
Ilustrasi BST DKI 2021. /Pixabay / Emaji/

Media Magelang - Akankah BST DKI Jakarta akan cair lagi pada September 2021?

Segera lakukan pengecekan daftar penerima BST DKI Jakarta bulan September 2021 untuk mengetahui kepastiannya.

Adapun BST DKI Jakarta 2021 bisa dicek daftar penerimanya melalui link corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: UPDATE! BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Cair Lagi September 2021, Cek Nama Penerima Bukan di corona.jakarta.go.id

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menyalurkan dana bansos tunai atau BST sebesar Rp600 ribu untuk tahap 5 dan 6 melalui Bank DKI.

Pada tahap penyaluran BST DKI tersebut, Pemprov Jakarta telah menyalurkan BST tahap 5 dan 6 yang mencakup bulan Mei dan Juni 2021. Sebelumnya, penyaluran BST DKI sempat terhenti sampai di bulan April 2021 lalu.

Tertundanya penyaluran BST DKI tersebut dikarenakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pemadanan data penerima BST DKI dengan BST Kemensos 2021.

Setelah dilakukan pemadanan data tersebut, Pemprov Jakarta menetapkan bahwa ada 124 KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI dengan data tunda awal sebanyak 99.763 KPM.

 Baca Juga: Benarkah BST DKI Tahap 7 dan 8 Cair Tahun Ini Lewat ATM? Ternyata Begini Penjelasannya

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima BST, sehingga bansos senilai Rp600 ribu tersebut tersalurkan tepat sasaran.

Setelah tahap 5 dan 6 selesai disalurkan, kini masyarakat Ibukota mulai bertanya-tanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 di bulan September 2021?

Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa bagi 99.639 KPM sisanya akan menerima BST Kemensos dengan total nilai bantuan yang sama, yaitu Rp600 ribu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima BST DKI tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk memastikan diri apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI Rp600 ribu tersebut, Anda dapat mengeceknya melalui laman corona.jakarta.go.id.

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Bagi Anda yang terdaftar dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut dapat melalukan pencairan dana BST DKI dengan cara berikut.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Bagi penerima BST DKI Jakarta tahun ini bisa langsung cek ke rekening masing-masing apakah dana sebesar Rp600 ribu sudah masuk atau belum.

Demikian informasi terkait penyaluran BST DKI Jakarta 2021 sebesar Rp600 ribu yang dijadwalkan kembali cair pada bulan September ini

Masih ditunggu kabar pencairannya penyaluran sekaligus untuk dua tahap yang diharapkan oleh masyarakat bisa cair September 2021.

Kelanjutan penyaluran program BST DKI 2021 yang kini memasuki tahap 7 dan 8 memang akan sangat bermanfaat bagi masyarakt terdampak perpanjangan PPKM.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah