BPJS Ketenagakerjaan Utamakan 3 Kriteria Penerima BSU Tahap 4, Simak Penjelasannya

- 14 September 2021, 13:05 WIB
BSU yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BSU yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. /Ali Bakti/Bagikan Berita

Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 sendiri telah dilakukan sejak Agustus 2021, dan rencananya BLT Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui 5 tahap.

Baca Juga: Pastikan Anda Bukan Termasuk 10 Karyawan yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Cek Di Sini

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ditargetkan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021 baik tahap 3, 4, dan 5.

Dasar penyaluran BSU tersebut berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang

Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah

Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Adapun syarat yang diberlakukan bagi penerima BSU 2021, yaitu

1.WNI yang dibuktikan dengan NIK

  1. Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta
  2. Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang

Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah