Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan hanya untuk 3 kategori, yaitu:
-Kategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
-Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
-Kategori yang terakhir adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Demikian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang hanya mengutamakan 3 kriteria penerima BSU Tahap 4.***