Pemilik PKL, Warung, dan Warteg, Ini Cara Daftar Bansos BTPKLW Rp1,2 Juta September 2021

- 18 September 2021, 05:24 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima.
ILUSTRASI: Syarat dan cara daftar bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg BTPKLW yang tidak kebagian bansos BPUM, kuota 1 juta penerima. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

 

Media Magelang - Ada bansos BLT Rp1,2 juta dari pemerintah untuk 1 juta PKL, warung, dan warteg yang tidak kebagian bansos BPUM, simak cara daftarnya.

Akan ada 1 juta PKL, warung, dan warteg yang belum pernah menerima bansos BPUM akan menerima bansos BLT Rp1,2 juta dari pemerintah mulai September 2021.

Pemilik PKL, warung, dan warteg disarankan untuk segera mendaftar program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW yang mulai dicairkan pemerintah bulan ini.

Pembagian bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg telah disosialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Apakah BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Cair September 2021? Simak Informasi Selengkapnya

Diungkap Airlangga Hartarto, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yan belum tersentuh BPUM.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini, Begini Cara Cek Kelolosan Anda

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x