Media Magelang - Berikut tata cara daftar bansos PKL, warung, dan warteg (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta pada bulan September 2021.
Pemerintah telah mengumumkan pengadaan bantuan baru untuk para pedagang PKL, warung, dan warteg atau bansos BTPKLW.
Melalui program bansos BTPKLW, pemerintah membagikan dana Rp1,2 juta kepada para PKL, pemilik warung, dan warteg yang terdaftar sebagai penerima.
Bagi yang tidak mendapatkan BPUM UMKM, bansos BTPKLW disalurkan pemerintah Rp1,2 juta untuk 1 juta PKL, warung, dan warteg dengan daftar terlebih dahulu.
Baca Juga: BST DKI Kemensos Rp600 Ribu Cair? Cek Penerima Bansos PKH di Sini
Akan ada 1 juta PKL, warung, dan warteg yang belum pernah menerima bansos BPUM akan menerima bansos BLT Rp1,2 juta dari pemerintah mulai September 2021.
Pemilik PKL, warung, dan warteg disarankan untuk segera mendaftar program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW yang mulai dicairkan pemerintah bulan ini.
Pembagian bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg telah disosialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Diungkap Airlangga Hartarto, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.