Media Magelang - Program bantuan Set Top Box gratis mulai disalurkan Kemenkominfo kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar.
Simak syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box grais tersebut agar bisa nonton siaran TV digital.
Melalui Kemenkominfo, pemerintah meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.
Baca Juga: Catat! Cara Memilih Set Top Box atau STB Sebelum Pembelian Agar Dapat Menonton Siaran TV Digital
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis tersebut dapat dilakukan dengan mendaftar online di DTKS Kemensos.
Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kemenkominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.
Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kemenkominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box atau STB Gratis untuk Saksikan Siaran TV Digital 2022
Kemenkominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.