Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari melalui akun Instagram resmi @aniesbaswedan.
Mengetahui informasi adanya bantuan, banyak warga Jakarta sangat senang mengingat bansos terakhir yakni BST DKI sudah tidak cair.
Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ pada akhir September ini memang sempat tertunda akibat proses pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II.
Baca Juga: Daftar 7 Bansos DKI Jakarta 2021 yang Rencananya Masih Cair: Ada BST, KAJ, KLJ, DLL
Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima bantuan tidak bisa menerima lagi jatahnya dengan alasan telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Program bansos yang disediakan Pemprov DKI Jakarta ini adalah rangkaian bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai tiap bulan selama satu tahun.
Adapun kriteria memperoleh bansos DKI berupa KLJ dengan total Rp1,8 juta adalah:
1. Warga DKI Jakarta
2. Usia di atas 60 tahun
3. Kondisi status sosial ekonomi rendah