1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos
5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos
6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya
7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.
Sementara itu, BST DKI tahun 2021 hanya disalurkan hingga tahap 6 saja, artinya tahap 7 dan 8 tidak akan dilakukan.
Dengan adanya bansos Kemensos ini, masyarakat Jakarta yang tidak terdaftar sebagai penerima BST DKI berkesempatan menerima bansos Kemensos tersebut.
Hal ini dikarenakan penyaluran BST DKI 2021 tahap 5 dan 6 itu dilakukan setelah pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI selesai.