6. Data DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota
7. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Pendaftaran DTKS Kemensos selain melalui offline juga dapat dilakukan secara online.
Saat mendaftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat tidak perlu datang ke Desa atau Kelurahan.
Masyarakat hanya memerlukan HP atau komputer yang terhubung ke jaringan internet.
Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT