Media Magelang - Berikut tata cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima sejumlah bansos pemerintah.
Proses pendaftaran DTKS untuk memperoleh dana bansos pemerintah dapat dilakukan dengan mudah secara online via HP masing-masing.
Terdaftar di DTKS menjadi syarat untuk menjadi penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BST, PKH, dan Kartu Sembako.
Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan program bansos seperti BST, BLT PKH, dan Kartu Sembako atau BPNT kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Kapan BST Kemensos Rp600 Ribu Cair ke Rekening Bank Himbara dan Kantor Pos? Hanya Sampai Tahap Ini
Kemensos akan memberikan bansos BST Rp600 ribu, PKH, hingga Kartu Sembako kepada masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan salah satunya terdaftar di DTKS.
Namun, mungkin masih banyak warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS sehingga mereka tidak mendapat bantuan dari Kemensos yang sudah cair seperti BST hingga Kartu Sembako.
Simak artikel ini jika ingin tahu bagaimana caranya agar nama bisa tercantum di DTKS Kemensos.
Sebenarnya warga bisa mengajukan diri untuk terdaftar di DTKS agar bisa mendapat bantuan dari Kemensos.