Pendaftaran DTKS Kemensos secara Offline:
-
Masyarakat miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
-
Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, untuk membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS.
-
Musyawarah desa/musyawarah kelurahan membuat Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
-
Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat untuk divalidasi.
-
Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
-
Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.
-
File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses input data ke aplikasi SIKS Online.
-
Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.