Dapat BSU Kemnaker 2021, Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Simak Selengkapnya di SINI

- 13 Oktober 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi: Dapat BSU Kemnaker 2021, Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Simak Selengkapnya di SINI
Ilustrasi: Dapat BSU Kemnaker 2021, Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Simak Selengkapnya di SINI /pixabay.com/Ekoanug
 
Media Magelang - Jika Anda adalah pekerja yang ingin mendapat BSU Kemnaker 2021 tapi tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat menyimak langkah selengkapnya di artikel ini.
 
Kini pekerja tanpa rekening Bank Himbara, juga bisa mendapatkan BSU Kemnaker 2021 dengan total bantuan sebesar Rp1 juta rupiah.
 
Bagi para pekerja tanpa rekening Himbara dapat tetap mendapat BSU Kemnaker 2022 sebesar Rp1 juta dengan mengikuti langkah yang ada di akhir artikel.
 
 
Untuk bantuan BSU Kemnaker 2021, pemerintah akan menyasarkan kepada 8,7 juta pekerja.
 
Bantuan Subsidi Upah atau yang lebih sering disingkat sebagai BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 
 
Besaran bansos BSU Kemnaker 2021 adalah sebesar Rp1 juta.
 
Dengan penyaluran BSU Kemnaker 2021 diharapkan dapat segera meningkatkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sendiri sebenarnya diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan.
 
 
Tetapi Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan sekaligus selama dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta.
 
Tetapi tentu saja tidak semua pekerja akan mendapat BSU, hanya pekerja dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat bantuan BSU Kemnaker 2021, yaitu :
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
 
6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).
 
Jika lolos persyaratan di atas, nantinya dana bantuan BSU 2021 Kemnaker akan langsung tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik penerima.
 
Tapi bagaimana jika penerima BSU Kemnaker 2021 tidak memiliki rekening Bank Himbara dan ingin mencairkannya?
 
Bagi penerima BSU Kemnaker 2021 tanpa rekening Bank Himbara akan dibuatkan rekening kolektif atau disebut burekol.
 
Selain digunakan bagi penerima BSU tanpa rekening Bank Himbara, burekol ini juga bisa digunakan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun ada masalah dalam mentransfer bantuan BSU  ke rekening Anda. Misalnya akibat rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening yang telah dibekukan.
 
Pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri untuk membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya apapun lagi.
 
Untuk cek status penerima bantuan BSU 2021 Kemnaker hingga pencairan bisa mengikuti langkah berikut:
 
1. Login pada laman bsu.kemnaker.go.id.
 
2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
 
3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.
 
4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
 
5. Cek notifikasi pemberitahuan atau status untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
 
Setidaknya ada 3 jenis status dalam penerimaan BSU Kemnaker 2021.
 
Status pertama sebagai calon penerima BSU.
 
Status kedua jika sudah ditetapkan sebagai penerima.
 
Kemudian, status terakhir jika dana BSU sudah tersalurkan.
 
Pada menu profil akun calon penerima BSU, juga akan ada info terkait pembuatan rekening kolektif yang disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasi.
 
6. Koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD) untuk tahu informasi terkait jadwal aktivasi rekening baru kolektif di perusahaan.
 
Dana BSU 2021 Kemnaker sebesar Rp1 juta baru bisa digunakan setelah rekening baru diaktivasi. 
 
Karena itu segeralah lakukan aktivasi akun bank Himbara kolektif tersebut.
 
Aktivasi rekening Bank Himbara kolektif paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2021.
 
Jika hingga tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU 2021 akan dikembalikan ke Kas Negara.
 
Pada tahap sebelumnya yaitu BSU tahap 3, jumlah pekerja yang telah mendapat BSU Kemnaker adalah sebanyak 1.158.529 orang. Data tersebut adalah data per tanggal 3 September 2021.
 
Untuk itu segera login ke bsu.kemnaker.go.id. untuk tahu statusmu, apalagi jika Anda adalah penerima tanpa rekening Bank Himbara.
 
Lakukan seperti cara di atas untuk bisa segera mencairkan BSU 2021 Kemnaker, terutama bagi penerima tanpa rekening Bank Himbara.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x