Media Magelang - Masyarakat perlu mempersiapkan diri mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis.
Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan berupa alat Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran televisi digital bagi yang terdaftar di DTKS.
Dengan mendapatkan Set Top Box, arga kurang mampu masih tetap bisa menikmati siaran TV digital setelah kebijakan migrasi TV analog telah beralih sepenuhnya.
Sebab itu, simak cara daftar DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box TV digital dari Kominfo.
Baca Juga: Ada Dana Rp600 Ribu BST DKI Tahap 7 dan 8 di ATM Bank DKI? Begini Klarifikasi Dinsos Jakarta
Kemenkominfo membagikan alat Set Top Box (STB) gratis kepada warga miskin di Indonesia agar bisa menikmati kualitas siaran TV digital.
Alat pengubah sinyal TV digital tersebut rencananya akan dibagikan gratis oleh Kemenkominfo jelas migrasi frekuensi besar-besaran di Indonesia.
Harga Set Top Box yang tidak murah membuat warga miskin kesulitan jika harus mengikuti anjuran pemerintah untuk migrasi ke TV digital.
Keluarga miskin yang akan memperoleh Set Top Box dibuktikan dengan terdaftaranya mereka di DTKS Kemensos.