Kemnaker Salurkan BSU Tahap 5 Rp1 Juta, Begini Cara Dapat Subsidi Upah

- 15 Oktober 2021, 05:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Segera Cair Rp1 Juta.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Segera Cair Rp1 Juta. /Kemnaker.go,id

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

6. Pekerja/buruh yang belum menerima: Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU).

Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat tersebut, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.

Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :

1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x