Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkapi Syarat dan Ikuti Langkah Ini

- 18 Oktober 2021, 10:23 WIB
Update Kemenkominfo Hari Ini: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis
Update Kemenkominfo Hari Ini: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis //indonesiabaik.id/

Tapi banyak warga Indonesia yang belum mampu jika harus membeli TV digital atau smart TV karena harganya sangat mahal.

Melihat kondisi seperti itu, Kemenkominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Nantinya hanya dengan bantuan Set Top Box (STB), masyarakat dapat menikmati saluran TV digital tanpa harus mengganti jenis TV.

Karena memang fungsi dari Set Top Box (STB) adalah untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah