Media Magelang - Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) bagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat.
Akan tetapi, Kominfo menetapkan syarat untuk bisa memperoleh Set Top Box tersebut.
Penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini berdasarkan sumber data penerima yang ada di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Begini Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box Gratis Lengkap Cara Dapat Channel TV Digital dengan STB
Bantuan Set Top Box (STB) gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Oleh sebab itu, apabila belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran agar bisa menerima Set Top Box (STB) gratis.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos tersebut?
Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis sebagai salah satu upaya percepatan migrasi saluran TV analog ke digital.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak akan bisa lagi menikmati siaran televisi.