Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkapi Syarat dan Ikuti Langkah Ini

- 18 Oktober 2021, 10:23 WIB
Update Kemenkominfo Hari Ini: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis
Update Kemenkominfo Hari Ini: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis //indonesiabaik.id/

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Namun perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.

Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo, sebelum lolos untuk dapat STB gratis.

Adapun agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah