Dinsos Jakarta Menjawab Soal Dana Rp600 Ribu ke Bank DKI, Benarkah BST Tahap 7 dan 8?

- 18 Oktober 2021, 10:30 WIB
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini /Tangkap Layar/https://corona.jakarta.go.id/id/

Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pencairan tahap III ini, Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.

Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun, dibagikan pada warga Jakarta.

Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun, untuk warga Jakarta.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI terdekat di sekitar Jakarta.

Pada pencairan tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, September, jumlah pencairan bansos ke rekening Bank DKI pemilik KLJ adalah sebesar Rp1,8 juta.

Jadi meskipun Dinsos Jakarta mengatakan bahwa BST berhenti cair sejak Juni, warga Jakarta tidak perlu khawatir.

Sebab Dinsos Jakarta masih akan menyalurkan bansos lainnya, seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ yang semuanya juga dibagikan untuk warga Jakarta.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah