BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta, TIPS Verifikasi Data Klaim Dana Bantuan Pekerja

- 18 Oktober 2021, 21:30 WIB
Cara melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan pekerja Rp1 juta.
Cara melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan pekerja Rp1 juta. /Pixabay.com/

Media Magelang - Berikut tips untuk melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan pekerja Rp1 juta. 

Saat ini pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 1 hingga tahap 3 telah mendapatkan pencairan dana bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Akhirnya BSU subsidi gaji cair Rp1 Juta untuk pekerja dengan melakukan verifikasi data berikut ini jangan sampai lupa agar cair. 

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair di Bank Himbara, Subsidi Gaji Tahap 5 Cair dari Kemnaker?

Sebagai informasi saat ini penyaluran dana bantuan pekerja melalui program BSU telah mencapai tahap 4 dan 5 yang ditargetkan untuk selesai di bulan Oktober 2021. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pencairan dana BSU atau bantuan Subsidi Gaji untuk pekerja melalui Bank Himbara. 

Sementara itu, penyaluran dana BSU 2021 masih berlanjut cair hingga tahap 5 kepada para penerima, dengan besaran Rp1 juta.

Namun, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 perlu melakukan verifikasi data penerima tahun 2021.

Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan Rp1 juta setelah melakukan verifikasi data. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para penerima BSU untuk segera melakukan verifikasi data masing-masing.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp1 Juta Sudah Cair? Begini Cara Cek Subsidi Gaji dari Kemnaker 

Saat ini beberapa pekerja telah mendapatkan notifikasi SMS transfer BSU yang dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenaker. 

Kabar baik terkait pencairan BSU tersebut diungkapkan beberapa pekerja yang sudah dapat BLT tersebut di rekening masing-masing.

Namun ternyata tidak semua pekerja menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta minggu ini.

Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Kriteria penerima BSU 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU 2021 Rp1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  4. Centang “saya bukan robot”
  5. Klik “login”
  6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  8. Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses, sedangkan jika muncul keterangan, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” pekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan setempat.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahun 2021 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Tahun 2021 ini, BSU subsidi gaji memang akan cair secara bertahap melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, dapat segera mengumpulkan data ke HRD Perusahaan agar segera dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Namun jika pekerja belum juga menerima notofokasi SMS maupun transfer dana BSU 2021 Rp1 juta minggu ini, maka bersabar menunggu pencairan batch selanjutnya.

Demikian informasi terkait penyaluran BSU Subsidi Gaji yang segera cair ke penerima tahap 4 dan 5 di bulan Oktober 2021.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x