Gunakan NIK untuk Klaim Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Simak Infonya

- 28 Oktober 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - NIK KTP ternyata bisa digunakan untuk daftar bansos Set Top Box (STB) dari Kominfo dengan cara berikut ini.
 
Masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP untuk mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo secara online tanpa repot.
 
Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) gratis sehingga warga bisa langsung memakainya untuk nonton siaran TV digital.
 
 
Kominfo membagikan Set Top Box (STB) secara gratis untuk membantu masyarakat pengguna TV analog agar bisa ikut nikmati siaran TV digital.
 
Namun, Kominfo hanya akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang nama dan telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Karenanya, masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos terlebih dahulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan nonton siaran TV digital.
 
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa daftar online dengan cara berikut untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan bisa nonton TV digital, cukup pakai NIK KTP saja.
 
 
Berikut cara mudah daftar Set Top Box (STB) gratis Kominfo, dijamin bisa nonton TV digital.
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo mandiri daftar online
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? Berikut langkah-langkahnya.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.
 
Kemudian, masyarakat akan bisa langsung menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah