Media Magelang - Sebagian pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol.
Hal ini berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, sehingga sistem Burekol digunakan pemerintah agar mereka bisa menerima dana bantuan Rp1 juta.
Burekol adalah sistem pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.
Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan
Agar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.
Alur Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol
Berikut alur penyaluran pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara Rp 1 juta tahun 2021 melalui Burekol:
1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker