BST Tahap 7 dan 8 Berhenti Cair Namun Bansos Rp300 Ribu dan BSU Ada Lagi?

- 31 Oktober 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi bansos Rp300 ribu dari Kemensos
Ilustrasi bansos Rp300 ribu dari Kemensos /Instagram.com /@bank_indonesia/

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat jadi penerima bansos PKH.

- WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)

- Bukan ASN dan anggota TNI/Polri

- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Segera lakukan daftar PKH dan BPNT agar bisa memperoleh tambahan dana top up Rp300 ribu dari Kemensos akhir tahun 2021.

Berbeda dengan PKH dan BPNT, bansos BSU diberikan oleh Kemnaker kepada pekerja yang terdampak pandemi.

Berikut adalah kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021 sebagai bentuk subsidi gaji kepada pekerja.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU yang saat dinantikan adalah pencairan tahap 5, namun hingga kini belum ada info kapan BSU cair.

Itulah informasi terbaru bansos Kemensos 2021 yang masih cair. BSU dan top up bansos Rp300 ribu segera akan diterima warga.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah