BSU Cair November 2021, Kemnaker Minta Penerima BLT Subsidi Gaji Cek Status di Link Ini

- 4 November 2021, 10:22 WIB
BSU Cair Lagi November 2021, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Cukup Pakai HP dengan Link Ini
BSU Cair Lagi November 2021, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Cukup Pakai HP dengan Link Ini /Dok Bank Indonesia

Media Magelang - BSU akan dicairkan Kemnaker pada November 2021, oleh karena itu segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji melalui link berikut.

Kemnaker menyediakan link untuk cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan dibagikan November 2021.

BSU sebesar Rp1 juta tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki status tertentu. Oleh karena itu, pastikan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker dapat diterima dengan akses link di artikel ini.

Baca Juga: Apa Itu Burekol? Solusi Pencairan BSU Tahun 2021 Rp1 Juta untuk Karyawan Pemilik Rekening Bank Swasta

Pekerja bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP terlebih dahulu untuk cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 bulan November 2021.

Cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 bulan November 2021 ini caranya mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara online.

Dengan siapkan NIK KTP, pekerja bisa cek nama masing-masing apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 yang cair di bulan November 2021 atau tidak.

 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali BSU atau BLT subsidi gaji kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima. 

Dengan menggunakan NIK KTP masing-masing, nama penerima BSU atau BLT subsidi gaji bisa dicek melalui sejumlah cara yang telah ditetapkan Kemnaker. 

Penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 masih perlu menunggu jadwal penyaluran dana bantuan Rp1 juta dari Kemnaker yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Info Terbaru BSU Tahap 5 Masih Cair Sampai November 2021, Segera Cek Cara Dapat Subsidi Gaji di Sini!

Terungkap bahwa akan ada ribuan nama pekerja yang dicoret dari daftar penerima dan gagal mendapat pencairan BSU atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker,

Adapun alasan nama pekerja dicoret dari daftar penerima BSU atau BLT subsidi gaji karena mereka diketahui telah terdaftar menjadi penerima bansos lain dari pemerintah.

Gugurnya ribuan penerima membuka peluang pekerja lainnya untuk menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 dari Kemnaker.

Apabila Anda sebagai pekerja belum menerima BSU atau BLT subsidi gaji dan tidak mendapatkan bansos lain, sebaiknya segera cek status penerima bantuan Rp1 juta ini. 

Pekerja dapat menyiapkan NIK KTP sebelum mulai mengecek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 dari Kemnaker Rp1 juta pada tahun 2021.

Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 5 Cukup Pakai HP via Link WhatsApp (WA)

Berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, pekerja dapat menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175 untuk melakukan pengecekkan statusnya.

Setelah melakukan chat, maka akan ada respon berupa menu dan pilihlah"Informasi Calon Penerima BSU 2021".

Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan informasi apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji atau tidak.

Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 5 di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link resmi KLIK DI SINI
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Centang bagian verifikasi
6. Klik "Lanjutkan"
7. Laman akan memproses dan menampilkan status pekerja apakah jadi penerima BSU 2021 atau tidak

Perlu diketahui pula bahwa tidak seluruh pekerja dapat menerima BSU atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Berikut adalah syarat untuk jadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 sebesar Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang memenuhi syarat jadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 akan mendapat dana Rp1 juta ke rekening mereka.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 5 setelah cek status pakai HP melalui link tadi, bisa mendapat dana bantuan Rp1 juta yang cair November 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah