Begini Langkah Klaim Set Top Box (STB) dari Kominfo Hanya Perlu NIK KTP

- 6 November 2021, 14:34 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo

Media Magelang - Berikut ini langkah klaim perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang memerlukan NIK KTP.

Dengan NIK KTP, perangkat Set Top Box (STB) bisa dibawa pulang oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Perlu diingat, Kominfo akan membagikan Set Top Box atau STB segera bagi masyarakat dengan nama dan NIK KTP yang terdaftar.

Rencana akan ada banyak Set Top Box (STB) dibagikan Kominfo bersama pihak-pihak yang membantu.

Baca Juga: Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021 

Program Set Top Box (STB) memang sedang dilakukan Kominfo jelang migrasi TV analog ke TV digital.

Set Top Box (STB) perlu digunakan bagi pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah