Mau Set Top Box Gratis Kominfo? Modal NIK KTP Lalu Usul Lewat Aplikasi Ini

- 7 November 2021, 08:33 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS!
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS! /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/
 
Media Magelang - Bagi masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa segara siapkan NIK KTP lalu usul lewat aplikasi berikut ini.
 
NIK KTP dibutuhkan sebagai data yang diperlukan saat usul sebagi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi berikut.
 
Aplikasi yang dimaksudkan untuk usul terima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP adalah aplikasi Cek Bansos. 
 
 
Set Top Box (STB) gratis sendiri merupakan bantuan dari Kominfo untuk menyukseskan migrasi saluran TV analog ke TV digital yang ditargetkan rampung pada 2022.
 
 Set Top Box (STB) gratis Kominfo diberikan kepada warga miskin pemilik TV analog yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Jadi penting untuk memastikan jika nama Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online di aplikasi Cek Bansos pakai NIK KTP.
 
Hal ini untuk menghindari Anda gagal sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah seperangkat alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa, sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter.
 
Penting unyuk punya Set Top Box (STB) agar bisa ikut menikmati siaran TV digital di 2022 nantinya.
 
Apalagi cara untuk daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo juga cukup mudah, bisa lewat aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan NIK KTP.
 
Nantinya masyarakat miskin pemilik TV analog (NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos) cukup memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital.
 
Berikut cara mudah dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP lewat aplikasi Cek Bansos.
 
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.
 
Sebagai tambahan berikut juga akan dijelaskan cara pasang STB gratis Kominfo untuk nonton TV digital.
 
Cara pasang STB dari Kominfo
 
Perangkat STB dari Kominfo perlu dipasang dan disetting frekuensi-nya terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Jika STB telah terkoneksi dengan TV, Anda bisa langsung nonton TV digital.
 
Jika Anda ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo, segera usul sebagai calon penerima lewat aplikasi Cek Bansos, cukup menyiapkan NIK KTP.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah