Media Magelang - Berikut cara dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, cukup gunakan NIK KTP sudah bisa nonton siaran TV digital dengan STB.
Cukup pakai NIK KTP saja lalu ikuti cara berikut. Apabila sudah memenuhi semua syarat, masyarakat bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Fungsi Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini untuk membantu masyarakat yang masih menggunakan TV analog agar bisa nonton siaran TV digital.
Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Begini Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box Gratis Lengkap Cara Dapat Channel TV Digital dengan STB
Adapun pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 menjelang migrasi ke siaran TV digital secara keseluruhan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu gunakan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos.
Masyarakat cukup gunakan NIK KTP sudah bisa daftar online pakai ponsel untuk dapat bansos Kemensos.