Media Magelang - Cara mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, salah satunya membutuhkan e-KTP.
Masyarakat harus memiliki e-KTP jika ingin mendaftar jadi penerima bantuan Kementerian Kominfo berupa Set Top Box digital, yang dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.
Dengan memenuhi syarat termasuk memiliki e-KTP, masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi penerima Set Top Box gratis di laman DTKS dari Kemensos.
Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.
Pasalnya, proses pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo dilakukan melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021.
Program migrasi dari TV analog ke TV digital saat ini tengah dilakukan Kominfo, yang akan berlangsung dalam 3 tahap hingga 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB.
Melalui Kominfo, pemerintah meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.
Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.