Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital, Butuh e-KTP Saja!

- 11 November 2021, 21:41 WIB
Berikut informasi terkait cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo untuk menonton siaran TV digital gratis, butuh e-KTP
Berikut informasi terkait cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo untuk menonton siaran TV digital gratis, butuh e-KTP /Dok. Kominfo/

Media Magelang - Cara mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, salah satunya membutuhkan e-KTP. 

Masyarakat harus memiliki e-KTP jika ingin mendaftar jadi penerima bantuan Kementerian Kominfo berupa Set Top Box digital, yang dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.

Dengan memenuhi syarat termasuk memiliki e-KTP, masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi penerima Set Top Box gratis di laman DTKS dari Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan Set Top Box Lewat Ponsel, STB Gratis Kominfo Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Pasalnya, proses pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo dilakukan melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021.

Program migrasi dari TV analog ke TV digital saat ini tengah dilakukan Kominfo, yang akan berlangsung dalam 3 tahap hingga 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB.

Melalui Kominfo, pemerintah meluncurkan program bantuan Set Top Box gratis bagi masyarakat agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x