Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital, Butuh e-KTP Saja!

- 11 November 2021, 21:41 WIB
Berikut informasi terkait cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo untuk menonton siaran TV digital gratis, butuh e-KTP
Berikut informasi terkait cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo untuk menonton siaran TV digital gratis, butuh e-KTP /Dok. Kominfo/

Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis

Namun, mengingat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kominfo meluncurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis agar mereka tak perlu mengganti TV melainkan hanya menggunakan STB saja.

Kominfo menargetkan seluruh Indonesia beralih ke frekuensi TV digital secara bertahap hingga tahun 2022 mendatang.

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk beralih ke TV digital dan menggunakan Set Top Box (STB).

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x