Media Magelang - Berikut cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Bagi masyarakat bisa menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan NIK KTP terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran.
Adapun bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu agar bisa nonton siaran TV digital.
Salah satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah memiliki NIK KTP.
Selain bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, dengan siapkan NIK KTP, masyarakat dapat usul jadi penerima bansos Kemensos secara online lewat aplikasi di HP.
Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di HP bisa digunakan untuk usul secara online jadi penerima bansos, cukup gunakan NIK KTP.
Masyarakat kurang mampu yang masih menggunakan TV analog bisa segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menyiapkan NIK KTP.
Set Top Box (STB) gratis Kominfo berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.