KAI Bagikan 11.000 Ribu Tiket Gratis Hingga 30 November 2021, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 16 November 2021, 16:20 WIB
 KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan
KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan /Instagram @keretaapikita/

Media Magelang - Hingga 30 November mendatang KAI masih akan membagikan voucher tiket gratis kereta jarak jauh, berikut adalah syarat dan ketentuannya.

Meskipun ada 11.000 ribu tiket yang akan dibagikan secara gratis oleh KAI, namun terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Melalui artikel ini, Anda akan tahu syarat dan ketentuan apa saja untuk bisa mendapatkan voucher tiket gratis kereta api jarak jauh dari KAI.

Diketahui, KAI akan membagikan 11.000 ribu tiket kereta api secara gratis hingga 30 November mendatang.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Guru-Nakes Bisa Naik KA Gratis, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Program bagi-bagi tiket gratis kereta api ini diberikan oleh KAI dalam rangka penyambut Hari Pahlawan 10 November 2021 kemarin.

Sayangnya, hanya profesi tertentu saja yang bisa klaim tiket kereta api gratis dari KAI ini.

Berikut adalah deretan profesi yang bisa klaim voucher tiket KAI gratis, yaitu ada guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, driver ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Namun, sejak tanggal 13 November 2021 kemarin, terdapat penambahan profesi yang bisa klaim voucher KAI gratis, yaitu ada dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi.

Voucher tiket KAI gratis ini dapat ditukar dengan tiket kereta api jarak jauh hingga paling lambat tanggal 29 November 2021 mendatang.

Tiket voucher KAI gratis sudah bisa mulai diambil di loket atau customer servis pada 12 stasiun berikut ini.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Udara Lengkap, Mulai Berlaku Hari Ini! Bisa Pakai Hasil Tes Antigen

Yaitu ada stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.

Namun perlu diingat jika tiket KAI gratis ini hanya berlaku untuk KA pemberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misal Anda adalah seorang guru yang mengambil voucher tiket KAI gratis di stasiun Gambir, maka Anda hanya bisa naik KA dengan keberangkatan dari stasiun Gambir atau Pasar Senen saja.

Jika Anda termasuk ke dalam profesi yang bisa klaim voucher tiket KAI gratis, berikut adalah syarat dan ketentuan pengambilannya

Syarat dan ketentuan tiket KAI gratis

1. Dosen atau guru: fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru, beserta dengan dokumen aslinya

2. Dokter: fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya

3. Tenaga Kesehatan lainnya: kartu tanda pengenal atau surat keterangan lainnya yang menyatakan sebagai bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, analis laboratorium, analis radiologi, tenaga administrasi dan pengemudi ambulans dari klinik, puskesmas atau rumah sakit.

4. LVRI (Legiunan) : fotocopy identitas LVRI yang masih berlaku, beserta dokumen aslinya

Selama program bagi-bagi tiket KAI gratis ini berlangsung, satu identitas hanya berhak satu voucher atau satu kali perjalanan saja.

Terdapat ketentuan bahwa jika tiket KAI sudah dicetak, maka tidak dapat diubah jadwalnya.

Saat pengambilan voucher KAI gratis juga tidak boleh diwakilkan, kecuali untuk veteran.

Selain itu juga ada syarat dan ketentuan lainnya saat melakukan pemberangkatan.

Yaitu pemegang tiket gratis KAI tetap harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Demikian tadi syarat dan ketentuan untuk bisa klaim voucher tiket kereta jarak jauh gratis dari KAI.

Voucher tiket KAI gratis masih berlaku hingga 29 November 2021 mendatang, untuk profesi tertentu seperti guru, nakes, dan veteran.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah