Media Magelang - Inilah cara daftar penerima Set Top Box gratis Kementerian Kominfo melalui aplikasi berikut, siapkan NIK KTP.
Kominfo membagikan alat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat untuk bisa menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog.
Proses pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo masyarakat harus terdaftar di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cukup dengan NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Set Top Box Kominfo Gratis untuk Nonton TV Digital
Agar terdaftar jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, mulai sekarang masyarakat bisa lakukan usulan online lewat aplikasi tersebut dengan NIK KTP saja.
NIK KTP akan dibutuhkan untuk verifikasi data Saat usul online penerima Set Top Box (STB) di aplikasi Cek Bansos.
Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.