Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2021, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital pakai STB

- 20 November 2021, 21:30 WIB
Berikut cara daftar jadi penerima Set Top gratis dari Kominfo yang bisa dipakai untuk nonton siaran TV digital
Berikut cara daftar jadi penerima Set Top gratis dari Kominfo yang bisa dipakai untuk nonton siaran TV digital /Pixabay

Media Magelang - Berikut cara daftar jadi penerima Set Top gratis dari Kominfo yang bisa dipakai untuk nonton siaran TV digital.

Bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo diberikan seiring dengan proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.

Mengingat masih banyak warga Indonesia yang menggunakan TV analog ataupun tabung, maka Kominfo meluncurkan bantuan Set Top Box gratis ini.

Apabila sudah daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat berkesempatan untuk nonton siaran TV digital dengan STB.

Dengan adanya bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo diharapkan masyarakat bisa ikut nonton TV digital cukup pakai STB saja, terutama bagi warga kurang mampu pemilik TV analog.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis untuk Nonton TV Digital, Siapkan NIK KTP Lalu Daftar di Aplikasi Ini

 

Adapun cara daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo akan dijelaskan dalam artikel ini, agar bisa nonton siaran TV digital dengan STB.

Masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos dulu untuk bisa daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.

Dengan Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat akan bisa nonton siaran TV digital dengan STB saja, meskipun menggunakan TV analog maupun TV tabung.

Salah satu syarat untuk daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo adalah sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako dan PKH yang Bakal Terima Top Up Rp300 Ribu di Akhir Tahun 2021

Akan dijelaskan juga di sini cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital pakai STB.

Set Top Box atau STB berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Alat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini jadi penting untuk segera dimiliki agar bisa nonton siaran TV digital tanpa kendala.

Berikut ini cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos maupun Set Top Box atau STB gratis Kominfo.

Lalu bagaimana jika sudah terdaftar DTKS Kemensos tapi belum jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo?

Yaitu bisa dengan usul online jadi penerima bansos, berikut adalah tahapannya:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.

Perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo perlu dipasang dan disetting terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital:

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1. Pastikan televisi dalam kondisi AV

2. Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya

3. Setelah ditentukan, nyalakan STB

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN"

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV

Begitu Set Top Box gratis Kominfo selesai dipasang dan disetting, siaran TV digital siap diakses setiap saat.

Itu tadi cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, dijamin akan bisa digunakan untuk nonton TV digital.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah